TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PERANGKAT DESA TUMANGGAL

Berikut ini adalah TUPOKSI Perangkat desa Tumanggal:
 Berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
1. KASI KESEJAHTERAAN
a. Pelaksanaan pembangunan desa
b. Pembinaan kemasyarakatan desa
c. Pemberdayaan masyarakat desa
d. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak

2. KASI PEMERINTAHAN
a. Sarana dan prasarana pemerintahan desa, administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistk, dan kearsipan.
b. pertanahan

3. KAUR UMUM DAN TATA USAHA
a. Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa
b. Sarana dan prasarana pemerintahan desa
c. Administrasi kependudukan, catatan sipil, statistk, dan kearsipan
d. Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *