Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Purbalingga

Tumanggal 11/01/2021

Repost From Instagram @dyahhayuningpratiwi

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),  Saya bersama jajaran Forkopimda dan Dinas teknis terkait mengadakan rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan akan dimulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Kebijakan yang diambil dengan mengacu Inmendagri yakni :

1.      Penerapan Works From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran.

2.      Sektor industri masih tetap beroperasi dengan pengaturan jam masuk dan pulang, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

3.      Kegiatan belajar mengajar dilakukan  daring.

4.      Sektor esensial berkaitan kebutuhan masyarakat  tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.

5.      Jam operasional Mall/toko modern sampai jam 19.00 WIB.

6.      Restoran/PKL makanan minuman,  melayani pembeli dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pelayanan di tempat (makan ditempat sampai jam 21.00), setelah jam tersebut  layanan pesan antar.

7.       Pasar hewan sementara hanya khusus ternak besar (sapi), dan untuk pedagang dalam daerah.

8.      Destinasi wisata maksimal menerima 40 persen dari kapasitas, dan hanya untuk wisatawan lokal Purbalingga. Pengelola juga tidak diperkenankan melakukan promosi selama PPKM.

9.      Tempat ibadah dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

10.  Kegiatan sosial dan kegiatan di fasilitas umum dihentikan selama PPKM.

Sedulur, pemberlakuan PPKM ini didasarkan pada sejumlah parameter, diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8 %, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Tingkat kesembuhan 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi diatas 70 persen.

Salam sehat sedulur semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *