Pelayanan Masyarakat

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga Asli.
  2. Fotokopi Akta Kelahira
  3. Fotokopi Buku Nikah/Surat Cera
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit bagi penambaha
  5. anggota keluarga baru (kelahiran
  6. Brewis Kelahira
  7. Nomor HP dan alamat email

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP Orang tua
  3. Fotokopi buku nikah
  4. Surat Keterangan Lahir dar bidan/Rumah Sakit
  5. Fotokopi 2 orang saksi
  6. Nomor HP dan Email

Persyaratan Membuat KTP

  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. KTP lama (bagi yang sudah mempunyai KTP)

Persyaratan Mmbuat SKCK

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar

Persyaratan Membuat Surat Pindah

  1. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah
  4. Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar
  5. Alamat tujuan
  6. Untuk yang datang dari daerah lain melampirkan surat rekomendasi dari Kantor DukCapil Purbalingga.

Persyaratan Membuat Surat Pengantar

  1. Foto Kopi KK
  2. Fotokopi KTP

SEMOGA BERMANFAAT

One thought on “Pelayanan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *